Artis Rio Reifan Positif Menggunakan Narkoba

Sesudah melakukan tes urin, artis sinetron Rio Reifan dinyatakan positif mengkonsumsi narkoba type sabu.

Tes urin dikerjakan sesudah polisi temukan cangklong, pipet serta bong (alat hisap sabu) dan satu bungkus klip bening diisi sabu yang ditempatkan di sarung kacamata didalam mobil yang dikendarai Rio.

” Setelah itu pengemudi (Rio) dibawa ke Mapolres Metro Bekasi Kota serta lalu dilakukam kontrol tes urine di Tempat tinggal Sakit Kartini serta akhirnya positif memakai metapetamin, ” tutur Wijanarko waktu mengadakan jumpa pers di Polres Metropolitan Bekasi Kota, Jawa Barat, Senin (14/8/2017).

Untuk lengkapi berkas, sampai sekarang ini polisi masih tetap lakukan kontrol pada pemain sinetron Tukang Bubur Naik Haji itu.

” Serta sekarang ini tersangka telah diamankan untuk dikerjakan sistem penyidikan DNA, ” tuturnya.

Terlebih dulu dikabarkan, Rio di tangkap waktu mobilnya tengah berhenti di Jl. Ahmad Yani, Kelurahan Marga Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi.

Waktu itu Rio disuruh tunjukkan surat-surat kelengkapan berkendara. Sayangnya, ia tidak dapat menunjukkannya.

Polisi juga lalu menggeledah mobil yang ia tumpangi serta merasakan cangklong, pipet serta bong (alat hisap sabu) dan satu bungkus klip bening diisi sabu yang ditempatkan di sarung kacamata.

Masalah ini tidaklah masalah narkoba pertama yang dihadapi Rio. Ia sempat di tangkap waktu tengah bertransaksi dengan seseorang bandar di halaman parkir mobil Jalan Taman Makam Pahlawan Kalibata, Jakarta Selatan pada Kamis, 8 Januari 2015, jam 03. 30 WIB.

Dari masalah itu, Rio dijatuhi hukuman sepanjang 1 th. dua bulan penjara. Tetapi Rio dibebaskan sesudah sembilan bulan melakukan masa tahanan.

Pesinetron Rio Reifan di tangkap Sat Narkoba Polrestro Bekasi Kota pada Minggu, 13 Agustus 2017 jam 20. 00 WIB.

Masalah ini tidaklah masalah narkoba pertama yang melibatkan dianya. Terlebih dulu, pemain sinetron Tukang Bubur Naik Haji ini sempat juga di tangkap karena memakai narkoba type sabu.

Rio bahkan juga di tangkap waktu tengah bertransaksi dengan seseorang bandar di halaman parkir mobil Jalan Taman Makam Pahlawan Kalibata, Jakarta Selatan pada Kamis, 8 Januari 2015, jam 03. 30 WIB.

Dari masalah itu, Rio dijatuhi hukuman sepanjang setahun dua bulan penjara. Tetapi, Rio dibebaskan sesudah sembilan bulan melakukan masa tahanan.

Terlebih dulu dikabarkan kalau Rio di tangkap waktu mobilnya tengah berhenti di Jl Ahmad Yani, Bekasi Barat. Waktu itu Rio disuruh tunjukkan surat-surat kelengkapan berkendara. Sayangnya, ia tidak dapat menunjukkannya.

Polisi lalu menggeledah mobil yang ia tumpangi serta merasakan cangklong, pipet serta bong (alat hisap sabu) dan satu bungkus klip bening diisi sabu yang ditempatkan di sarung kacamata.